AKTUAL NEWS: ptesi/sipef
Tampilkan postingan dengan label ptesi/sipef. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ptesi/sipef. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2026

Mantan Pangulu Pamatang Gajing Sebut PT ESI/SIPEF Beri Berbagai Manfaat bagi Masyarakat di Sidang PTUN Medan

MEDAN – Mantan Pangulu Nagori Pamatang Gajing, Sunar, menyatakan bahwa PT ESI/SIPEF Bukit Maraja telah memberikan berbagai manfaat kepada masyarakat di sekitar perusahaan. Keterangan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi bagi Tergugat II Intervensi dalam sidang lanjutan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) CPCL di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (6/7/2026).

Dalam persidangan, Sunar menjelaskan bahwa pada tahun 2020 PT ESI melalui pemerintah nagori meminta kepala desa mendata masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit. Pendataan itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sosialisasi program Calon Petani Calon Lahan (CPCL).

Menurut Sunar, saat itu perusahaan menyampaikan bahwa sosialisasi CPCL bertujuan memberikan pendidikan secara gratis kepada petani mengenai teknik budidaya kelapa sawit, mulai dari cara menanam hingga memanen dengan baik.

Selain pelatihan, kata dia, masyarakat juga diinformasikan akan memperoleh berbagai bantuan penunjang kegiatan berkebun, seperti arit, egrek, helm, sarung tangan, sepatu, cangkul, hingga bibit tanaman.
"Program itu memberikan pendidikan gratis tentang cara menanam dan memanen sawit. Selain itu ada bantuan peralatan kebun seperti arit, egrek, helm, sarung tangan, sepatu, cangkul dan bibit," ujar Sunar di hadapan majelis hakim.

Sunar mengaku kemudian mengumumkan adanya kegiatan sosialisasi tersebut kepada masyarakat melalui perwiritan. Setelah itu, sejumlah warga yang memiliki kebun sawit mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja.

Ia menjelaskan, sebagian masyarakat selanjutnya bergabung dalam kelompok tani binaan perusahaan. Sementara dirinya tidak mengikuti kegiatan sosialisasi maupun menjadi anggota kelompok tani tersebut.

Meski demikian, Sunar menilai keberadaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Ia mencontohkan, perusahaan tidak pernah melarang warga mengambil rumput di areal perkebunan untuk pakan ternak sapi maupun kambing. Menurutnya, perusahaan juga tidak pernah menebarkan racun di areal perkebunan sehingga tidak pernah terjadi kematian ternak masyarakat akibat aktivitas tersebut.

"Kehadiran PT ESI sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak pernah ada larangan mengambil rumput untuk pakan ternak kambing dan lembu. Perusahaan juga tidak pernah menebar racun, sehingga ternak masyarakat tidak ada yang mati," katanya.

Sunar juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan warga asli Nagori Pamatang Gajing dan telah mengenal keberadaan perusahaan sejak lahir. Kini, di usia 56 tahun, ia mengaku tidak pernah merasakan perlakuan buruk dari perusahaan.

"Sejak saya lahir hingga sekarang berusia 56 tahun, perusahaan sudah ada. Saya bersama masyarakat tidak pernah menerima perlakuan buruk dari perusahaan. Bahkan, banyak bantuan telah kami terima dari PT SIPEF," tuturnya di hadapan majelis hakim.@Jc