AKTUAL NEWS

Minggu, 22 Februari 2026

Judi Togel Makin Merajalela Di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

 Simalungun
Aktual news-id. 

Permainan judi tebak angka atau yang lebih dikenal dengan judi jenis TOGEL (Toto Gelap) makin subur berkembang di wilayah hukum Polres Simalungun.

Permainan Judi Togel diduga sudah terorganisir karena fakta lapangan para penulis dan pemesan nomor tebakan seperti menjual gereng di jalanan alias tanpa takut akan proses Hukum.

Seperti yang kita lihat saat tim media melakukan investigasi di berbagai tempat seperti di kecamatan Tanah Jawa,Hatonduhan,Jawa Maraja Bah Jambi terutama Hutabayu.Melalui investigasi lapangan salah seorang penulis togel sebut aja ARJO (45 THN) warga kelurahan Hutabayu saat di jumpai (Sabtu 21 Feb 2026) di salah satu warung yang ada di hutabayu saat di tanya sama siapa setor? ARJO   menjawab dengan santai sama Aseng Kayu (AK).

ARJO juga menerangkan permainan togel ini di kuasai oleh merk AK dan kalau tidak setor kepada AK maka akan di tangkap kan.Semua koordinator yang di kecamatan Hutabayu seperti DS,Tupang,AS,Gtoms setor kepada Toke Aseng Kayu.

Begitu juga yang ada di kecamatan Tanah Jawa melalui nara sumber inisial (OS) menerangkan bahwa semua  koordinator seperti Juntaks,Ahaan,Mono,Tams,Naga sudah setor ke Aseng Kayu.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga ketua DPC LSM SOMASI saat diminta pendapat nya terkait marak nya judi Togel,Brando Nadeak  meminta  kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar mengambil tindakan secepatnya apalagi ini bulan suci Ramadhan.Dan terkhusus  di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa Brando  Nadeak berharap Bapak Kapolsek yang baru Kompol Banuara Manurung berani mengambil tindakan  karena semenjak bertugas belum pernah ada penangkapan atas pelaku judi togel di wilayah hukum Nya....BS

Kamis, 19 Februari 2026

Musyawarah pemilihan Pengurus POBSI Terpilih Secara Aklamasi


Simalungun.www aktual-news.id

Untuk mengisi kepengurusan Persatuan Olah Raga Billiard Indonesia (POBSI) Simalungun para pecinta olahraga Bola Billiard mengadakan musyawarah pemilihan para pengurus 

Dalam musyawarah tersebut dihadiri 30 peserta dari 5 kecamatan antara lain 
1.Kecamatan Hatonduhan 5 peserta
2.Kecamatan Tanah Jawa 15 peserta
3.Kecamatan Jawa maraja Bah Jambi 2 peserta 
4.Kecamatan Bandar 2 peserta dan 
5 Kecamatan Gunung Maligas 2 peserta.

Musyawarah kabupaten untuk pemilihan pengurus POBSI Simalungun diadakan di cafe Barra (kamis 18 Feb 2026).Dalam musyawarah tersebut  Leonard Sinaga peserta dari kecamatan Tanah Jawa  terpilih secara aklamasi menjadi ketua POBSI kabupaten Simalungun.

Leonard Sinaga yang lahir di Nagori Tanjung Pasir juga di kenal sebagai atlet Billiard yang sudah beberapa kali mengikuti turnament Billiard lokal maupun di luar Simalungun jadi udah pantas menjadi ketua terang salah satu peserta musyawarah.

LEO Sinaga menegaskan dalam visi misi nya agar atlit muda yang di kabupaten Simalungun punya kesempatan untuk mengikuti event di tingkat daerah,nasional dan kalau bisa internasional.

Leonard Sinaga juga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak wakil ketua DPRD Simalungun Jefra Manurung yang sudah memberikan bantuan moril agar pengurus POBSI terbentuk Di Simalungun.

Jefra  Manurung melalui  telepon selular nya mengucapkan selamat terpilih buat pengurus POBSI Simalaungun dan berpesan agar pengurus   membuat program jangka pendek dan panjang.

Dan Jefra Manurung menerang pemerintah kabupaten Simalungun dan DPRD Simalungun memberikan ruang dan waktu buat ber audensi gimana agar olah raga Billiard bisa berkembang  dan menciptakan atlit yang profesional menutup pembicaraan.....BS

Senin, 02 Februari 2026

Proyek Tambal Sulam APBD PUTR Simalungun TA 2025 Berjalan Mulus. Siapa Aktor’nya?

Simalungun -aktual-news.id
 
Hotbinson Damanik, Kepala Dinas (Kadis) PUTR Simalungun hingga kini masih memilih bungkam tanpa memberi keterangan, atas sejumlah kerusakan pada titik proyek yang dibiayai APBD Simalungun TA 2025.

Meski pernah menunjukkan komitmen tegasnya atas kerusakan pada rekontruksi jalan di Desa Maligas Tongah sekira November 2025 silam yang dikerjakan CV. Raka Rape, namun diduga kuat ’Gentar’ terhadap rekanan lain nya.

Layaknya bermain sirkus, dengan melakukan tambal sulam pada sejumlah retakan/patahan jalan yang dikerjakan oleh beberapa rekanan tertentu, aksi tersebut justru diduga mendapatkan RESTU dari Bupati Simalungun. Terbukti masih banyak nya ditemui tambal sulam kerusakan yang terdapat di Kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan, Huta Bayu Raja, serta Jawa Maraja Bahjambi (02/02).

Kuatnya dugaan konspirasi mengarah Dinas PUTR Simalungun dan Rekanan terkait—ada apa dibalik perjanjian kontrak kerja?, mungkinkah kongkalikong lebih ’Solid dan Kokoh’ dari pada Pelayanan?. 

*Ultimatum Lembaga Dan Masyarakat*

Brando Nadeak, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tanah Jawa sekaligus Ketua DPC LSM Somasi Simalungun mengungkapkan pendapatnya ketika ditanyai perihal tersebut, dirinya menganggap jika hal ini merupakan perilaku negatif yang seharusnya tidak dipelihara ditubuh instansi Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

”Patut kita menduga jika dalam hal ini Dinas PUTR Simalungun dan rekanan tertentu melakukan konspirasi atas sejumlah kegiatan APBD TA. 2025”, ungkap Brando Nadeak.

”Akan kita konfirmasi langsung Bupati Simalungun saat kunjungan kerja nya ke Dapil ini, bila perlu masyarakat juga akan kita himbau agar mempertanyakan langsung kepada beliau. Karena itu hak nya rakyat, dan berasal dari pajak rakyat, bukan kepentingan segelintir oknum”, tegas Ketua LSM Somasi.

”Kami tidak terima pak proyek negara ditambal sulam seperti ini pak, terkesan tidak menghormati masyarakat sekitar. Ini kan berasal dari uang rakyat, ya kalau rusak dibongkar aja, diperbaiki ulang”, kesal seorang warga Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Bupati Simalungun, DR. H. Anton Saragih hingga kini masih memilih bungkam, meskipun telah dikonfirmasi berulang kali melalui selulernya terkait perihal tersebut. (Tim)

Minggu, 25 Januari 2026

Jaringan Peredaran Sabu di Hatonduhan Terbongkar, Sat Res Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka


SIMALUNGUN – www.aktual-news.id
 Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh Polres Simalungun. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu warung yang berada di Huta II Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. 
Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu pada malam hari.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan seorang pria yang berdiri di depan warung sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta satu unit handphone. Pria tersebut diketahui bernama Zainuddin Lubis (41), seorang petani, warga Huta Gunung Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.


Dalam pemeriksaan awal, Zainuddin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Riki Sinaga di wilayah Pekan Tanah Jawa. Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Untuk kepentingan pengembangan, petugas kemudian mengarahkan pelaku agar kembali memesan sabu seberat satu gram kepada Riki Sinaga melalui handphone.


Dari komunikasi tersebut, Riki Sinaga menyuruh pelaku kedua, Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25), seorang wiraswasta, untuk mengantarkan sabu kepada Zainuddin dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan Sopian di pinggir jalan, tepatnya di depan gudang kelapa sawit di wilayah Kecamatan Hatonduhan. 

Dari tangan pelaku kedua, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan narkotika tersebut.


Setelah dilakukan interogasi, Sopian mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pelaku ketiga, Josua Gultom (26), seorang wiraswasta, warga Huta II Nagori Jawa Tonga II, Kecamatan Hatonduhan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman pelaku ketiga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Josua Gultom di rumahnya.


Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yakni satu unit timbangan digital warna hitam silver, enam plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.


Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.


Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus ini, dan kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Verry J. Purba.


Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
AKP Verry J. Purba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. 

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” pungkasnya. (BS)

Kamis, 22 Januari 2026

Pemerintah Nagori Saribu Asih Intimidasi Warganya.


SIMALUNGUN AKTUAL-NEWS.ID
Dalam menjalan kan tupoksi nya pemerintah desa (kepala Desa) harus nya menjadi penengah dalam hal menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat Nya.

Lain hal nya dengan pangulu Nagori (Kepala Desa) Saribu Asih kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara  Lambok Sidabutar yang melakukan intimidasi terhadap warga nya Lodewik Butar Butar (43 thn) agar membongkar warung yang ada di tanggul pengairan.

Menurut  Lodewik Butar Butar (Selasa 22 Jan 2026) saat ditemui di warung nya menjelaskan bahwa beberapa Minggu yang lewat  Lambok Sidabutar (Pangulu Saribu Asih) mendatangi nya ke warung dengan mengatakan dalam beberapa hari kedepan warung mu harus dibongkar.Lalu Lodewik bertanya kenapa harus di bongkar rupanya warung ku ini,lalu Lambok menjawab untuk buat jalan agar ada akses ke perumahan.

Lodewik juga menceritakan kan semenjak ada nya pembangunan perumahan yang ada di seberang bondar (irigasi) pengusaha dan pemerintah Nagori Saribu Asih pernah mengundang melakukan mediasi tetapi gagal karena pihak pengembang tidak mau menuruti permintaan dari kami terang Lodewik.

Lodewik juga menegas kan kalau memang harus dibongkar harus adil jangan cuman punya ku tetapi harus semua karena Lambok Sidabutar pun punya warung juga di sini terang Nya.
 
Brando Nadeak ketua DPC LSM SOMASI Simalungun  saat diminta tanggapan mengatakan kalau pemerintah Nagori melalui dinas PSDA membongkar warung yang ada di pinggir tanggul pengairan harus adil.Karena jangan demi memuluskan hasrat dari pengusaha satu warga harus di korbankan.

Betul warung milik Lodewik secara peraturan sudah menyalahi tetapi kalau memang harus dibongkar Yah semua warung  di pinggir tanggul irigasi yang ada di sana harus dibongkar tegas Brando Nadeak.

Brando Nadeak juga mengingatkan kepada Lambok Sidabutar selaku pemerintah Nagori mengingat dan mengetahui Presiden Indonesia PRABOWO SUBIANTO mengeluarkan  Pepres No 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029 yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan lahan sawah dengan target luas bahan baku sawah (LBS) yang ditetap sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) sebesar 87% tahun 2029.Dan surat menteri pertanian nomor B-260/SR-040/M/07/2025 tentang penetapan LBS dan lahan cetak sawah LP2B. Dan Presiden Republik Indonesia PRABOWO SUBIANTO menegaskan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan NASIONAL yang tertuang dalam ASTA CIPTA poin 2 
Menetapkan sistem ketahanan pangan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,eneri,air,ekonomi kreatif,ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Jadi seharus Lambok Sidabutar mendukung penuh program Prabowo bukan nya membela pengembang karena perumahan itu dibangun dilahan hamparan sawah tegas Brando Nadeak menutup pembicaraan@BS

Rabu, 21 Januari 2026

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Deli Serdang Miliki Sabu di Saribudolok

Teks photo ; Pelaku Alpajri dan barang bukti

SIMALUNGUN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,49 gram di Jalan Lintas Kabanjahe-Pematangsiantar Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun tepatnya di rumah kosong, pada hari Selasa sore (20/1/2026) sekira pukul 17.00 Wib. 

Satu orang berhasil ditangkap bernama Alpajri (33), warga Jalan Pertahanan, Kelurahan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi Rabu malam (21/1/2026) menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong Jalan Lintas Kabanjahe-Pematangsiantar Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa sore (20/1/2026) sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA J. M, Saragih SH. MH menggerebek rumah kosong tersebut dan menangkap pelaku Alpajri kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,49 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 4 buah kaca pirex, 1 buah bong, serta 1 unit HP merek Oppo. 

Diinterogasi pelaku Alpajri mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Rison, yang beralamat di Saribudolok.

Adanya pengakuan itu Kanit 2 IPDA J. M, Saragih SH. MH bersama tim langsung melakukan pengembangan, namun Rison tidak berhasil ditemukan dirumahnya tersebut karena diduga sudah melarikan diri. Begitupun Tim Opsnal berkoordinasi pihak Kelurahan untuk dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut, tapi juga tidak ditemuan barang bukti narkoba. 

"Hingga saat ini pelaku Alpajri beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut. Terhadap Rison, kami terus melakukan pencarian. Dia tidak akan bisa kabur selamanya," Pungkas IPDA Ganda Sinaga.@Sml

Kamis, 15 Januari 2026

Jatantras Polres Sianțar, Ringkus Pelaku Curanmor Tak Sampai 1x24 Jam

Teks photo : kedua pelaku diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan Tim Opsnal

Pematangsiantar || - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HS (28) warga Jalan Bah Tongguran Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada hari Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan curanmor tersebut terjadi pada siang harinya sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jawa Kompleks Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di  Toko Little Royal Baby & Kids

Awalnya pelapor/korban, CRA (36) warga Jalan Doramani Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepedamotornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkirkan di depan Toko miliknya Toko Little Royal Baby & Kids.

Mendengar itu pelapor pulang ke toko nya di jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Selanjutnya Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib berhasil menemukan pelaku inisial HS sedang di warung Jalan Bah Lias Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat itu pelaku HS mencoba melarikan diri namun Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat  menangkap pelaku HS. 

Diinterogasi pelaku HS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut sehingga Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa langsung mengamankan sepedamotor korban tersebut  lalu memboyong pelaku HS dan barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar.

"Tersangka HS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana," Pungkas AKP Sandi @ Str