SIMALUNGUN AKTUAL-NEWS.ID
Dalam menjalan kan tupoksi nya pemerintah desa (kepala Desa) harus nya menjadi penengah dalam hal menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat Nya.
Lain hal nya dengan pangulu Nagori (Kepala Desa) Saribu Asih kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara Lambok Sidabutar yang melakukan intimidasi terhadap warga nya Lodewik Butar Butar (43 thn) agar membongkar warung yang ada di tanggul pengairan.
Menurut Lodewik Butar Butar (Selasa 22 Jan 2026) saat ditemui di warung nya menjelaskan bahwa beberapa Minggu yang lewat Lambok Sidabutar (Pangulu Saribu Asih) mendatangi nya ke warung dengan mengatakan dalam beberapa hari kedepan warung mu harus dibongkar.Lalu Lodewik bertanya kenapa harus di bongkar rupanya warung ku ini,lalu Lambok menjawab untuk buat jalan agar ada akses ke perumahan.
Lodewik juga menceritakan kan semenjak ada nya pembangunan perumahan yang ada di seberang bondar (irigasi) pengusaha dan pemerintah Nagori Saribu Asih pernah mengundang melakukan mediasi tetapi gagal karena pihak pengembang tidak mau menuruti permintaan dari kami terang Lodewik.
Lodewik juga menegas kan kalau memang harus dibongkar harus adil jangan cuman punya ku tetapi harus semua karena Lambok Sidabutar pun punya warung juga di sini terang Nya.
Brando Nadeak ketua DPC LSM SOMASI Simalungun saat diminta tanggapan mengatakan kalau pemerintah Nagori melalui dinas PSDA membongkar warung yang ada di pinggir tanggul pengairan harus adil.Karena jangan demi memuluskan hasrat dari pengusaha satu warga harus di korbankan.
Betul warung milik Lodewik secara peraturan sudah menyalahi tetapi kalau memang harus dibongkar Yah semua warung di pinggir tanggul irigasi yang ada di sana harus dibongkar tegas Brando Nadeak.
Brando Nadeak juga mengingatkan kepada Lambok Sidabutar selaku pemerintah Nagori mengingat dan mengetahui Presiden Indonesia PRABOWO SUBIANTO mengeluarkan Pepres No 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029 yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan lahan sawah dengan target luas bahan baku sawah (LBS) yang ditetap sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) sebesar 87% tahun 2029.Dan surat menteri pertanian nomor B-260/SR-040/M/07/2025 tentang penetapan LBS dan lahan cetak sawah LP2B. Dan Presiden Republik Indonesia PRABOWO SUBIANTO menegaskan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan NASIONAL yang tertuang dalam ASTA CIPTA poin 2
Menetapkan sistem ketahanan pangan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,eneri,air,ekonomi kreatif,ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Jadi seharus Lambok Sidabutar mendukung penuh program Prabowo bukan nya membela pengembang karena perumahan itu dibangun dilahan hamparan sawah tegas Brando Nadeak menutup pembicaraan@BS