Jatantras Polres Sianțar, Ringkus Pelaku Curanmor Tak Sampai 1x24 Jam - AKTUAL NEWS

Kamis, 15 Januari 2026

Jatantras Polres Sianțar, Ringkus Pelaku Curanmor Tak Sampai 1x24 Jam

Teks photo : kedua pelaku diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan Tim Opsnal

Pematangsiantar || - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HS (28) warga Jalan Bah Tongguran Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada hari Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan curanmor tersebut terjadi pada siang harinya sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jawa Kompleks Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di  Toko Little Royal Baby & Kids

Awalnya pelapor/korban, CRA (36) warga Jalan Doramani Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepedamotornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkirkan di depan Toko miliknya Toko Little Royal Baby & Kids.

Mendengar itu pelapor pulang ke toko nya di jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Selanjutnya Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib berhasil menemukan pelaku inisial HS sedang di warung Jalan Bah Lias Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat itu pelaku HS mencoba melarikan diri namun Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat  menangkap pelaku HS. 

Diinterogasi pelaku HS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut sehingga Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa langsung mengamankan sepedamotor korban tersebut  lalu memboyong pelaku HS dan barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar.

"Tersangka HS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana," Pungkas AKP Sandi @ Str

Comments


EmoticonEmoticon