Fakta Persidangan: Kepemilikan Lahan Sawit Disebut Jadi Syarat Mitra Plasma PT ESI - AKTUAL NEWS

Senin, 29 Juni 2026

Fakta Persidangan: Kepemilikan Lahan Sawit Disebut Jadi Syarat Mitra Plasma PT ESI

MEDAN – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Calon Lahan (CPCL) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (29/6/2026), mengungkap bahwa syarat utama menjadi mitra plasma binaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja adalah memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.

Fakta tersebut terungkap melalui keterangan lima saksi yang dihadirkan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja selaku Tergugat Intervensi. Tiga saksi merupakan anggota koperasi binaan perusahaan, sedangkan dua lainnya bukan anggota koperasi.

Kelima saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni Haji Jumadi, Suyatno, Saring, Haji Nur Iswan, dan Haji Sumardi.

Haji Jumadi menjelaskan bahwa kepemilikan lahan sawit menjadi syarat utama untuk bergabung sebagai mitra plasma.

"Syarat utama harus memiliki lahan perkebunan sawit. Saya memiliki lahan seluas tiga hektare di Silau Bayu," ujarnya di persidangan.

Keterangan serupa disampaikan Suyatno, mantan  panggulu yang pernah memimpin selama tiga periode Nagori Sahkuda Bayu. Ia mengaku pernah berniat bergabung dengan koperasi plasma, namun mengurungkan niat karena tidak memiliki lahan perkebunan sawit.

"Sebenarnya saya ingin bergabung, tetapi saya tidak memiliki lahan," katanya.

Dalam keterangannya, Suyatno juga menyebut PT ESI/SIPEF telah beberapa kali memberikan bantuan kepada masyarakat berupa alat berat untuk perbaikan jalan, material pembangunan, serta bantuan lainnya.

Sementara itu, Saring mengaku tidak bergabung dengan koperasi plasma meski memiliki lahan sawit. Menurutnya, produksi kebunnya masih belum mencukupi.

"Kebun sawit milik saya masih sedikit menghasilkan. Meskipun memiliki lahan, saya belum berkeinginan bergabung dengan kelompok tani plasma binaan perusahaan," ujarnya.

Meski bukan anggota koperasi, Saring mengaku tetap memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan, di antaranya diperbolehkan mengambil rumput di areal PT ESI untuk pakan ternak.

Di sisi lain, Haji Nuriswan yang merupakan anggota Koperasi Tani Plasma Sejahtera Mandiri Jaya binaan PT ESI/SIPEF mengatakan dirinya menerima berbagai bantuan berupa peralatan pertanian, alat pelindung diri (APD), serta pelatihan budidaya kelapa sawit.

"Banyak manfaat yang sudah saya terima. Kami yang tergabung dalam kelompok tani plasma seluruhnya memiliki lahan sawit," katanya.

Hal senada disampaikan Haji Sumardi. Ia menerangkan bahwa saat sosialisasi calon anggota diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan lahan sawit.

"Saya harus membawa fotokopi surat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan perkebunan sawit. Karena syarat bergabung bersama koperasi tani plasma harus memiliki lahan perkebunan sawit," jelasnya.

Menurut Sumardi, masyarakat yang belum memiliki lahan sawit tidak dapat menjadi anggota koperasi plasma dan hanya mengikuti pelatihan mengenai cara menanam serta merawat tanaman sawit.

Usai persidangan, juga terungkap bahwa Fajar selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Malela yang menjadi penggugat diketahui tidak memiliki lahan perkebunan sawit.

Dalam persidangan juga disebutkan empat koperasi tani binaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja telah dibentuk sejak tahun 2020, sedangkan Kelompok Tani Tunas Malela baru dibentuk pada tahun 2024.

Sidang berlangsung tertib dan dipimpin oleh majelis hakim PTUN Medan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin, 6 Juli 2026.||Jc
Comments


EmoticonEmoticon