Buntut Raibnya 10 Ekor Sapi BUMNag Karya Abadi Sejahtera Nagori Silulu, Pengurusnya Resmi Dilaporkan ke Kejatisu. - AKTUAL NEWS

Minggu, 12 Juli 2026

Buntut Raibnya 10 Ekor Sapi BUMNag Karya Abadi Sejahtera Nagori Silulu, Pengurusnya Resmi Dilaporkan ke Kejatisu.

Teks Foto: Kandang Sapi BUMNag Karya Abadi Sejahtera yang sekarang Kosong Melompong.

SIMALUNGUN. - BUMNag Karya Abadi Sejahtera Nagori Silulu, Kec.Gunung Malela, Kab. Simalungu, Pengurusnya secara resmi dilaporkan ke Kejatisu Sumatera Utara oleh Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor, (13/07) 

Pasalnya  Pengurus BUMNag Karya Abadi Sejahtera diduga kuat Menjual seluruh Sapi (10 Ekor-red) kepihak lain tanpa pernah dilakukan musyawarah untuk menjualnya, diketahui sapi sapi dimaksud diadakan dari penyertaan Modal BUMNag Karya Abadi Sejahtera nagori Silulu pada tahun 2025. 

Menurut Keterangan M. Purba selaku  Wakil Direktur Executive  Komid Tipikor dalam Laporam mereka dengan nomor surat : 163/LP-Tipikor/ BUMNag/2026/Sml. ada beberapa pihak yang masuk dalam laporan  Adalah Pemgurus BUMNag Karya Abadi Sejahtera termasuk Kepala Desa (Pangulu-red) dan Pengawas BUMNag Karya Abadi Sejahtera. 

"Iya kita laporkan mereka, memangnya yang di pakai beli sapi BUMNag itu dana pribadi.? Itu modal BUMNag sumbernya dana pemerintah. Yang disalurkan melalui desa, lagian sapi milik desa dijual tanpa musyawarah." Ucapnya kesal. 

Purba melanjutkan, menurut saya kasus ini serius, soalnya pengurus BUMNag mencoba menyuap Kami dari Komid Tipikor dengan mengutus salah satu wartawan untuk memberikan sejumlah uang kepada kami, namun setelah kami klarifikasi kepada Direktur dan Sekretaris BUMNag Karya Abadi Sejahtera yakni  Elly dan  Suryani keduanya seperti sepakat untuk tidak menjawab Klarifikasi dan Konfirmasi kami, makanya Laporan ini naik Ke kejatisu. " Ungkap Purba. 

Saat ditanya Awak media tentang jumlah uang yang dititipkan wartawa dan wartawannya siapa ? M. Purba mengatakan " Nanti setelah Proses Pemanggilan kan ketahuan siapa mereka" Ujar Purba. 

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing pada saat dikonfirmasi awak media ini  (20/6) Roganda Sihombing mengatakan , " Laporkan aja secara Resmi baik ke kami (maksudnya Inspektorat) ataupun ke APH,Kejaksaan atau Kepolisian, pasti kita tindak lanjuti, tapi karena sudah dilaporkan ke Kejatisu kita tunggulah Proses dari Kejatisu, Karena hembusan Laporannya pun sudah masuk kekami, ucap beliau.mengakhiri.-- (Gdn)
Comments


EmoticonEmoticon