MEDAN – Dua pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT ESI/SIPEF Bukit Maraja telah melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (6/7/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Iyan Persada Bangun, yang dihadirkan sebagai saksi Tergugat II Intervensi.
Dalam persidangan, Iyan mengaku telah bertugas di Dinas Pertanian selama 26 tahun. Ia menjelaskan bahwa kelompok tani mitra binaan PT ESI dibentuk berdasarkan SK Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 yang diterbitkan sesuai prosedur.
"Program PT ESI adalah FPKMS sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Jadi, penerbitan SK Bupati dilakukan sesuai prosedur," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menerangkan, proses penerbitan SK diawali dengan pendataan masyarakat yang memiliki lahan sawit oleh pangulu atas arahan perusahaan. Data tersebut kemudian disampaikan kepada camat sebagai CPCL (Calon Petani Calon Lahan) sebelum diteruskan ke Dinas Pertanian.
Selanjutnya, Dinas Pertanian menggelar sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Asisten II, kepala bidang, kepala seksi, staf, camat, serta perwakilan manajemen PT ESI pada 18 November 2024.
Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021, termasuk meminta keterangan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi terkait status kawasan hutan serta dari ATR/BPN mengenai potensi sengketa lahan.
"Setelah seluruh dokumen lengkap, dilakukan eksaminasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun sebelum akhirnya SK CPCL diterbitkan," jelas Iyan.
Sementara itu, saksi lainnya, Ramses Manurung yang menjabat sebagai Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, juga menyampaikan bahwa SK CPCL merupakan bagian dari program FPKMS PT ESI sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Ramses, seluruh tahapan penerbitan SK telah diawali dengan sosialisasi dan melalui mekanisme usulan dari pangulu, camat, hingga Dinas Pertanian sebelum diterbitkan Bupati Simalungun.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kelompok Tani Tunas Malela mengajukan gugatan ke PTUN Medan karena tidak masuk dalam daftar penerima SK CPCL.
Selain itu, Ramses menyebut Ketua Kelompok Tani Tunas Malela, Fajar, pernah mengirimkan surat yang meminta pencabutan SK Bupati Simalungun. Namun, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Karena mereka tidak terdaftar dalam sistem penyuluhan pertanian," kata Ramses menjelaskan alasan permohonan pencabutan SK tidak diproses.
Persidangan gugatan terkait SK CPCL Bupati Simalungun tersebut masih berlanjut di PTUN Medan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dari para pihak.@Jc