Orang Tua Siswa Menjerit, Harga Baju Olah Raga Mencekik Leher. - AKTUAL NEWS

Rabu, 09 September 2026

Orang Tua Siswa Menjerit, Harga Baju Olah Raga Mencekik Leher.


Simalungun Aktual-news.id

Pemerintah Indonesia melarang keras dalam dunia pendidikan melakukan pengutipan dan jua beli di sekolah.Itu tertuang dalam Peratuaran Pemerintah (PP) no 17 tahun 2010  pasal 181 dan 198 secara tegas mengatakan melarang pendiidik dan tenaga kependidikan dewan pendidikan komite sekolah melakukan penjualan seragam sekolah dan sejenisnya disatuan pendidikan.

Tetapi lain hal nya dengan yang dilakukan  pihak sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMP negeri 2) Tanah jawa yang  melakukan jual beli baju olah raga dengan alasan keseragaman.

Melalui investigasi lapangan dan laporan orang tua siswa baru kelas VII bahwa penebusan baju olah raga sangat mencekik leher karena orang tua siswa harus membayar Rp 240 ribu.

Seperti pengakuan salah seorang wali murid Boru Saragi, Senin 7 September 2026 saat tak sengaja  bertemu di warung  mengatakan kami orang tua siswa baru di SMP negeri 2 Tanah Jawa  harus menebus pakaian olah raga dengan harga 240 ribu dan itu sama saja mencekik leher bagi kami orang yang tidak mampu.

Mendengar curahan hati orang tua siswa,kru media menjumpai kepala sekolah untuk mengkonfirmasi terkait kebenarannya. Suecek selaku kepala sekolah membenarkan bahwa penebusan baju olah raga dengan harga 240 ribu. Dan saat ditanya kan apakah ini diketahui oleh dinas pendidikan Simalungun, Suecek selaku kepala sekolah menjawab ini intruksi ketua MK2S.

Kepala dinas pendidikan Simalungun Weki Damanik saat di konfirmasi melalui pesan WA terkait adanya jual beli baju olah raga yang mencekik leher menjawab,terima kasih bang atas informasi karena dinas pendidikan tidak ada mengintruksikan pengadaan baju olah raga dan ini akan kita cari tau....(BS) 
Comments


EmoticonEmoticon