AKTUAL NEWS: narkotika
Tampilkan postingan dengan label narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkotika. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Maret 2026

Dugaan Setoran ke Oknum Petinggi Lapas,, Integritas Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Dipertaruhkan

Aktualnews.id (Medan) - Beberapa waktu yang lalu seorang Pegawai Magang di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kedapatan memenuhi Pesanan Narkotika untuk dia orang Napi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. dan berakhir dengan Proses Hukum. 

Sekarang ini Ramai dibicarakan tentang Dugaan Penipuan Online (Loudes-red) dan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar memasuki babak serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan adanya Setoran rutin kepada oknum Petinggi Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar ( 13/3 ) 

Berjalannya aktivitas tersebut terkait Loudes dan peredaran narkotika dimaksud tak lepas dari peran serta oknum oknum pegawai lapas itu sendiri, ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya napi yang menggunakan HP secara mandiri (bukan wartel pas-red) dimana harusnya kekondusifan lapas itu ada pada kinerja Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP-red) dan juga Napi yang berstatus sebagai Tahanan Pendamping (Tamping-red) di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar 

Tersebut sejumlah nama Narapidana dalam informasi di maksud dimana Boss besarnya sebut saja berinisial XX, dimana XX lah yang memenuhi kebutuhan Narkotika untuk para anggotanya (pemain Loudes) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.

Dari informasinya yang diterima juga menjelaskan dari mana dan dari siapa Pasokan serta siapa Backingnya sehingga barang terlarang (Narkotika) dimaksud bisa dengan leluasa masuk kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar 

,Meskipun seluruh informasi ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian resmi dari otoritas berwenang, namun sudah tidak lagi menjadi rahasia tentang segala bentuk aktivitas Narapidana di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar yang berkaitan dengan tindak kejahatan seperti Loudes dan Putaran Narkotika. 

S. Sinaga Wakil Ketua Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif (Garnizun-red) menyatakan pihaknya memberikan ultimatum selama 3 hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk melakukan inspeksi mendadak dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

"Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar berubah menjadi pusat kendali narkotika dari balik jeruji," tegas Sinaga

Menurutnya, jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan Lapas harus menjadi konsekuensi logis.

"Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum," ujarnya.

Begitu juga dengan WBP yang beraktivitas Gak Benar seperti yang dimaksudkan diatas,sesegera mungkin di pindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, 

Secara bertanggung jawab Kami dari Garnizun akan memberikan bukti dan informasi kepada pihak berwenang baik pemasyarakatan maupun BNN dan Kepolisian, ucap Sinaga mengakhiri

Hingga berita ini sampai di meja Redaksi Konfirmasi Resmi belum belum dijawab Pihak Kanwil Ditjen PAS Sumut. (JH)

Rabu, 21 Januari 2026

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Deli Serdang Miliki Sabu di Saribudolok

Teks photo ; Pelaku Alpajri dan barang bukti

SIMALUNGUN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,49 gram di Jalan Lintas Kabanjahe-Pematangsiantar Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun tepatnya di rumah kosong, pada hari Selasa sore (20/1/2026) sekira pukul 17.00 Wib. 

Satu orang berhasil ditangkap bernama Alpajri (33), warga Jalan Pertahanan, Kelurahan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi Rabu malam (21/1/2026) menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong Jalan Lintas Kabanjahe-Pematangsiantar Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa sore (20/1/2026) sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA J. M, Saragih SH. MH menggerebek rumah kosong tersebut dan menangkap pelaku Alpajri kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,49 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 4 buah kaca pirex, 1 buah bong, serta 1 unit HP merek Oppo. 

Diinterogasi pelaku Alpajri mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Rison, yang beralamat di Saribudolok.

Adanya pengakuan itu Kanit 2 IPDA J. M, Saragih SH. MH bersama tim langsung melakukan pengembangan, namun Rison tidak berhasil ditemukan dirumahnya tersebut karena diduga sudah melarikan diri. Begitupun Tim Opsnal berkoordinasi pihak Kelurahan untuk dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut, tapi juga tidak ditemuan barang bukti narkoba. 

"Hingga saat ini pelaku Alpajri beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut. Terhadap Rison, kami terus melakukan pencarian. Dia tidak akan bisa kabur selamanya," Pungkas IPDA Ganda Sinaga.@Sml