Tiga dari Lima Saksi di Persidangan Sebut PT ESI/SIPEF Bukit Maraja Telah Sosialisasi Program Kemitraan Plasma
MEDAN, – Persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Calon Lahan (CPCL) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (29/6/2026), mengungkap fakta bahwa tiga dari lima saksi yang dihadirkan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja selaku Tergugat Intervensi menyatakan perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program kemitraan plasma.
Kelima saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni Haji Jumadi, Suyatno, Saring, Haji Nur Iswan, dan Haji Sumardi. Tiga di antaranya merupakan anggota koperasi binaan perusahaan, sedangkan dua lainnya bukan anggota koperasi.
Dalam keterangannya, Haji Jumadi menyebut dirinya mengetahui syarat menjadi mitra plasma setelah mengikuti sosialisasi yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, syarat utama untuk bergabung sebagai mitra plasma adalah memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.
"Syarat utama harus memiliki lahan perkebunan sawit. Saya memiliki lahan seluas tiga hektare di Silau Bayu," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan Suyatno, mantan panggulu Nagori Sahkuda Bayu yang pernah menjabat selama tiga periode. Ia mengaku pernah mengikuti sosialisasi dan berniat menjadi anggota koperasi plasma, namun mengurungkan niat karena tidak memiliki lahan perkebunan sawit.
"Sebenarnya saya ingin bergabung, tetapi saya tidak memiliki lahan," katanya.
Suyatno juga menerangkan bahwa PT ESI/SIPEF beberapa kali memberikan bantuan kepada masyarakat, di antaranya alat berat untuk perbaikan jalan, material pembangunan, dan bantuan lainnya.
Sementara itu, Haji Sumardi menjelaskan bahwa saat sosialisasi calon anggota diwajibkan membawa bukti kepemilikan lahan berupa fotokopi surat tanah sebagai salah satu persyaratan bergabung dengan koperasi tani plasma binaan perusahaan.
"Saya harus membawa fotokopi surat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan perkebunan sawit. Karena syarat bergabung bersama koperasi tani plasma harus memiliki lahan perkebunan sawit," jelasnya.
Di sisi lain, Saring mengaku tidak bergabung dengan koperasi plasma meski memiliki lahan sawit. Menurutnya, produksi kebunnya masih belum mencukupi sehingga belum berminat menjadi anggota. Meski demikian, ia mengaku tetap memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan, di antaranya diperbolehkan mengambil rumput di areal PT ESI untuk pakan ternak.
Sedangkan H Nuriswan yang merupakan anggota Koperasi Tani Plasma Sejahtera Mandiri Jaya mengatakan dirinya menerima berbagai bantuan berupa peralatan pertanian, alat pelindung diri (APD), serta pelatihan budidaya kelapa sawit.
"Banyak manfaat yang sudah saya terima. Kami yang tergabung dalam kelompok tani plasma seluruhnya memiliki lahan sawit," katanya.
Usai persidangan, juga terungkap bahwa Fajar selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Malela yang menjadi penggugat diketahui tidak memiliki lahan perkebunan sawit.
Dalam persidangan juga disebutkan empat koperasi tani binaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja telah dibentuk sejak tahun 2020, sedangkan Kelompok Tani Tunas Malela baru dibentuk pada tahun 2024.
Sidang dipimpin majelis hakim PTUN Medan dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2026.||Jc